1. Segera bentuk tim Penyelesaian Konflik Agraria di DKI Jakarta.
2. Mencabut penerbitan HGB 123 milik PT. Buana Estate
3. Tolak penerbitan IMB diatas tanah warga Srikandi
Dengan adanya pasal 33 UUD 1945 dan UU PA No.5 Tahun 1960 seharusnya pemerintah semakin kuat untuk melindungi rakyat. Karena itu, penyelesaian konflik-konflik tanah sudah seharusnya tidak lagi dengan cara-cara penggusuran yang mengorbankan rakyat, melainkan cara yang demokratis dan melindungi rakyat.