Selasa, 04 Juni 2013

Segera bentuk tim Penyelesaian Konflik Agraria di DKI Jakarta


GERAKAN NASIONAL PASAL 33 UUD 1945

Pernyataan Sikap
Cabut HGB PT. Buana Estate;
Kembalikan Tanah Dan Bangunan Warga Srikandi!
Sebanyak 572 warga Srikandi, Pulogadung, Jakarta Timur, yang menjadi korban penggusuran tetap melanjutkan perjuangannya untuk mendapatkan tanahnya kembali. Mereka mendirikan tenda-tenda diatas puing-puing bangunan sisa penggusuran.
Sejak penggusuran yang dilakukan pada tanggal 22 Mei lalu, warga memilih bertahan dan menolak kompensasi dari pihak perusahaan. Sebaliknya, warga terus melakukan protes terkait dengan penggusuran tersebut karena disebutnya “eksekusi ilegal”.
Warga menuding, pihak perusahaan dan juga pengadilan bersekongkol untuk merampas tanah warga, sebab, warga Srikandi tidak satupun disebut sebagai pihak tergugat dalam putusan pengadilan. Terlebih lagi, HGB yang dikantongi PT. Buana Estate adalah bodong.
Rakyat sering dijadikan kambing-hitam dalam hal penggusuran, padahal tata-kelola tanah kita belum berpihak kepada rakyat. Pemerintahan sebelumnya telah banyak mengobral “tanah negara” untuk pengembang perumahan atau pemodal lainnya.  
Di Jakarta, pemenuhan kebutuhan perumahan untuk rakyat semakin sulit direalisasikan karena sebagian besar diperuntukkan buat pengembang perumahan yang mencapai 94 persen atau setara 70.000 unit per tahun, sedangkan bagian pemerintah hanya sebesar 3.360 unit per tahun.
Dengan begitu, banyak tanah-negara dikomersialisasikan kepada pengusaha perumahan dan usaha lainnya. Akibatnya sering terjadi praktek penggusuran. Konflik tanah yang terjadi di Srikandi, Jatinegara Kaum, adalah satu contoh kecil dimana 572 jiwa menjadi korban.
Praktek penggusuran merupakan bentuk pelanggaran Negara atas penghilangan hak konstitusional rakyatnya, untuk mendapatkan penghidupan dan tempat tinggal yang layak dan manusiawi.
Padahal, konflik tanah dan pemukiman rakyat Jakarta ini merupakan persoalan mendesak untuk segera diselesaikan, sebab ratusan konflik tanah ini sudah menjadi “bom waktu”. Misalnya, konflik tanah di Kamp.Guji Baru, Tanah Merah, Kedoya Utara, Waduk Pluit, Kali Deres, Cengkareng, Daan Mogot, Kembangan, dan sebagainya.
Rakyat DKI Jakarta berharap Pemerintahan Jokowi-Ahok yang dipilih secara langsung oleh rakyat harusnya berani membela hak konstitusional rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945, dan memperjuangkan tujuan UUPA 1960 untuk melindungi rakyat yang lemah.
Di dalam konstitusi, pasal 33 UUD 1945, penggunaan tanah semestinya berpihak pada rakyat dengan tujuan kemakmuran rakyat. Siapa pun tidak boleh memperdagangkan tanah demi kepentingan segelintir orang saja yang mengorbankan kepentingan mayoritas. Kebutuhan rakyat akan tanah juga diatur dalam UU PA No.5 Tahun 1960, tanah berfungsi untuk sosial. Tanah rakyat dilindungi dari gangguan pemodal-pemodal besar.
Dengan adanya pasal 33 UUD 1945 dan UU PA No.5 Tahun 1960 seharusnya pemerintah semakin kuat untuk melindungi rakyat. Karena itu, penyelesaian konflik-konflik tanah sudah seharusnya tidak lagi dengan cara-cara penggusuran yang mengorbankan rakyat, melainkan cara yang demokratis dan melindungi rakyat.  Untuk itu, kami menuntut:

1.      Segera bentuk tim Penyelesaian Konflik Agraria di DKI Jakarta
2.      Mencabut penerbitan HGB 123 milik PT. Buana Estate
3.      Tolak penerbitan IMB diatas tanah warga Srikandi

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas kerjasama dan solidaritas untuk rakyat kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 30 Mei 2013
Mengetahui,
Gerakan Nasional Pasal 33 UUd 1945




Iskohar Bara Api
Koordinator Lapangan
 

Berita SRMI.online Copyright © 2008 Designed by Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia