GERAKAN NASIONAL PASAL 33
UUD 1945
Pernyataan Sikap
Cabut HGB PT.
Buana Estate;
Kembalikan
Tanah Dan Bangunan Warga Srikandi!
Sebanyak 572 warga Srikandi, Pulogadung,
Jakarta Timur, yang menjadi korban penggusuran tetap melanjutkan perjuangannya
untuk mendapatkan tanahnya kembali. Mereka mendirikan tenda-tenda diatas puing-puing bangunan sisa penggusuran.
Sejak penggusuran yang dilakukan pada
tanggal 22 Mei lalu, warga memilih bertahan dan menolak kompensasi dari pihak
perusahaan. Sebaliknya, warga terus melakukan protes terkait dengan penggusuran
tersebut karena disebutnya “eksekusi ilegal”.
Warga menuding, pihak perusahaan dan
juga pengadilan bersekongkol untuk merampas tanah warga, sebab, warga Srikandi
tidak satupun disebut sebagai pihak tergugat dalam putusan pengadilan. Terlebih
lagi, HGB yang dikantongi PT. Buana Estate adalah bodong.
Rakyat sering dijadikan kambing-hitam dalam hal
penggusuran, padahal tata-kelola tanah kita
belum berpihak kepada
rakyat. Pemerintahan sebelumnya telah banyak mengobral
“tanah negara” untuk pengembang perumahan atau pemodal lainnya.
Di Jakarta, pemenuhan kebutuhan perumahan untuk rakyat
semakin sulit direalisasikan karena sebagian besar diperuntukkan buat pengembang perumahan yang mencapai 94 persen atau
setara 70.000 unit per tahun, sedangkan bagian pemerintah hanya sebesar 3.360
unit per tahun.
Dengan begitu,
banyak tanah-negara dikomersialisasikan kepada pengusaha perumahan dan
usaha lainnya. Akibatnya sering terjadi praktek penggusuran. Konflik tanah yang
terjadi di Srikandi, Jatinegara Kaum, adalah satu contoh kecil dimana 572 jiwa
menjadi korban.
Praktek penggusuran merupakan bentuk pelanggaran Negara
atas penghilangan hak konstitusional rakyatnya, untuk mendapatkan penghidupan
dan tempat tinggal yang layak dan manusiawi.
Padahal,
konflik
tanah dan pemukiman rakyat Jakarta ini merupakan persoalan mendesak untuk
segera diselesaikan, sebab ratusan konflik tanah ini sudah menjadi “bom waktu”.
Misalnya, konflik tanah di Kamp.Guji Baru, Tanah Merah, Kedoya Utara, Waduk
Pluit, Kali Deres, Cengkareng, Daan Mogot, Kembangan, dan sebagainya.
Rakyat DKI Jakarta berharap Pemerintahan Jokowi-Ahok yang
dipilih secara langsung oleh rakyat harusnya berani membela hak konstitusional
rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945, dan memperjuangkan tujuan UUPA 1960 untuk
melindungi rakyat yang lemah.
Di dalam konstitusi, pasal 33 UUD 1945,
penggunaan tanah semestinya berpihak pada rakyat dengan tujuan kemakmuran
rakyat. Siapa pun tidak boleh memperdagangkan tanah demi kepentingan segelintir
orang saja yang mengorbankan kepentingan mayoritas. Kebutuhan
rakyat akan tanah juga diatur dalam UU PA No.5 Tahun 1960, tanah berfungsi
untuk sosial. Tanah rakyat dilindungi dari gangguan pemodal-pemodal besar.
Dengan adanya pasal 33 UUD 1945
dan UU PA No.5 Tahun 1960 seharusnya pemerintah semakin kuat untuk melindungi
rakyat. Karena itu, penyelesaian
konflik-konflik tanah sudah seharusnya tidak lagi dengan cara-cara penggusuran
yang mengorbankan rakyat, melainkan cara yang demokratis dan melindungi rakyat.
Untuk itu, kami menuntut:
1.
Segera bentuk tim Penyelesaian Konflik
Agraria di DKI Jakarta
2.
Mencabut penerbitan HGB 123 milik PT.
Buana Estate
3.
Tolak penerbitan IMB diatas tanah warga
Srikandi
Demikian pernyataan sikap ini
kami buat. Atas kerjasama dan solidaritas untuk rakyat kami ucapkan terima
kasih.
Jakarta,
30 Mei 2013
Mengetahui,
Gerakan Nasional Pasal 33 UUd 1945
Iskohar Bara Api
Koordinator Lapangan