Sabtu, 01 Juni 2013

Penggusuran Kampung Srikandi

1# LIVE SUARA ANDA METRO TV : SRMI Bersama warga Srikandi, Pulogadung, Jakarta Timur, yang menjadi korban penggusuran: Ini Jalan Keluar Untuk Menjawab 3000 Problem Tanah di DKI JAKARTA Untuk itu, warga Srikandi, Pulogadung, Jakarta Timur menuntut: :

1. Segera bentuk tim Penyelesaian Konflik Agraria di DKI Jakarta. 
2. Mencabut penerbitan HGB 123 milik PT. Buana Estate
3. Tolak penerbitan IMB diatas tanah warga Srikandi


Dengan adanya pasal 33 UUD 1945 dan UU PA No.5 Tahun 1960 seharusnya pemerintah semakin kuat untuk melindungi rakyat. Karena itu, penyelesaian konflik-konflik tanah sudah seharusnya tidak lagi dengan cara-cara penggusuran yang mengorbankan rakyat, melainkan cara yang demokratis dan melindungi rakyat.
 

Berita SRMI.online Copyright © 2008 Designed by Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia