Rabu, 20 Maret 2013

TOLAK PENGGUSURAN KAMPUNG SRIKANDI RT 07/O3 JATI NEGARA KAUM .JAKARTA TIMUR



Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap akan menjalankan eksekusi, meminta kepada Warga RT 07/03 Jatinegarakaum, Pulogadung, Jakarta Timur segera mengosongan tanah yang ditempati 140 kepala keluarga atau 495 jiwa  Rabu (11/4/2012). karena sudah diputuskan melalui penetapan Ketua PN Jaktim tanggal 17 Mei 2010, Nomor: 09/2010 Eks Jo No. 155/ Pdt. G/ 2003/ PN.Jkt.Tim, tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan. Dimana isinya antara lain, mengabulkan permohonan pemohon eksekusi, PT Buana Estate, dan memerintahkan panitera PN Jaktim untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap tanah seluas 55.630 meter persegi dengan sertifikat HGB No. 123 Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jaktim.
“Agar dikosongkan dari harta benda, sanak saudara. Kemudian warga mesti menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun pada penggugat,”

 Padahaal tanah tersebut pada awalnya merupakan sengketa antara pemilik Girik No 55 atas nama Achmad Nian dengan HGB 123 atas nama PT Buana Estate milik Probosutedjo. Pemilik Girik No. 55 pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2001 menjual tanahya seluas kurang lebih 9000 meter persegi ke rakyat, menggunakan jasa notaries yang resmi dari PPAT. Selanjutnya, berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan Notaris PPAT tersebut, maka rakyat membangun perumahan permanen ditempat tersebut mulai 1998 sampai sekarang.

Untuk itu, kami menutuntut:

1. Laksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria tahun 1960
2. Tolak penggusuran Kampung Srikandi R007/003 Kel. Jatinegara Kaum, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur.
3. Batalkan HGB 123 atas nama PT. Buana Estate milik Probosutejo
4. Tanah untuk Rakyat
 

Berita SRMI.online Copyright © 2008 Designed by Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia