Rabu, 20 Maret 2013

Hentikan Penggusuran Warga Srikandi Jatinegara Kaum






SERIKAT RAKYAT MISKIN INDONESIA



Pernyataan Sikap
Hentikan Penggusuran Warga Srikandi Jatinegara Kaum,
Laksanakan UUPA 1960: Tanah Untuk Rakyat

Ratusan warga Srikandi, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, melakukan aksi dengan mendatangi Balai Kota DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai bentuk protes kepada Pemerintah setempat yang berencana menggusur 140 Kepala Keluarga.
Warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) ini mengkritik kebijakan pemerintah yang selalu membeo kepada kemauan pemodal, sementara mengabaikan jaminan hidup rakyat, yang sejak tahun 1997 telah tinggal ditempat itu.
Dalam hal ini, pemerintah bukan saja gagal melindungi dan memenuhi hak dasar rakyat atas penghidupan yang layak, tetapi juga melegalkan perampasan/penyerobotan tanah rakyat, yang bukti kepemilikan tanahnya palsu (bodong).
PT. Buana Estate (Group Probosutejo), merekayasa bukti kepemilikan tanah tersebut, namun dibenarkan oleh institusi peradilan. Sedangkan rakyat, yang memeiliki bukti sah, dimana sejak tahun 1998, warga memiliki girik (555), justru dinyatakan bersalah.  
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan HGB Nomor 123 untuk perusahaan tersebut, diatas tanah milik rakyat yang seluas 5,5 Hektar. Padahal, pihak Probosutejo dalam proses mendapatkan ijin Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2001, diperoleh dengan praktek suap, yang telah dilaporkan ke KPK.
Praktek persekongkolan antara pemerintah dan pemodal inilah yang sering disebut Corpotokrasi. Karena itu, kami menilai bahwa rakyat Jatinegara Kaum adalah korban dari kebijakan Negara, yakni tata-kelola tanah dibuat untuk kepentingan pemodal (neoliberal).
Pertama, praktek liberalisasi investasi. Melalui kebijakan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) ala Pemerintahan SBY-Budiono, hanya merupakan praktek “kolonisasi tanah”, yaitu penyediaan tata-ruang yang lebih besar buat kepentingan pemodal asing/swasta.
Pengusaha begitu gampangnya mendapatkan berbagai produk perijin, misalnya ijin bangunan (HGB), ijin usaha (HGU), penguasaan hutan (HTI), dan sebagainya, sekalipun dilakukan dengan praktek perampasan tanah rakyat.
Kedua, penghilangan akses rakyat atas tanah. Praktek ini seringkali dilakukan atas nama pembangunan atau kepentingan umum, dimana Negara hanya meminta pengusaha untuk memberikan santunan ganti-rugi yang tidak setimpal, setelah tanah rakyat dirampas.
Cara Negara dalam mengelolah tanah yang menyingkirkan rakyat dari proses penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut sama dengan praktek Pemerintah Kolonial Belanda yang merampas tanah rakyat atas nama Undang-undang (Agraris Wet) 1870.
Untuk melegalisasi kolonialisasi tersebut, maka pemerintah membuat berbagai macam produk undang-undang. Misalnya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing; UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah, dan sebagainya.
Ketiga, penghianatan terhadap konstitusi. Jika merujuk kepada pasal 33 UUD 1945, penggunaan tanah di Indonesia semestinya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk tujuan profit, namun yang dilakukan oleh pemerintah sebaliknya, “perdagangan tanah”.
Didalam UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, tanah juga berfungsi sosial, artinya kebutuhan rakyat untuk mendapatkan tanah telah dijamin oleh konstitusi. Bahkan tujuan UUPA 1960, jelas-jelas untuk melindungi yang lemah (rakyat) dari yang kuat (pemodal).
Dari sebagian tanah tersebut yang juga merupakan milik atau aset Pemerintah DKI Jakarta, maka kami menuntut agar Pemda DKI Jakarta tidak tutup mata dan menelantarkan ribuan jiwa didalamnya. Untuk itu, kami menuntut:
  1. Laksanakan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960;
  2. Hentikan Penggusuran Kamp. Srikandi R007/RW003, Kel. Jatinegara Kaum, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur;
  3. Batalkan HGB 123 PT. Buana Estate (milik Probosutejo);
  4. Hentikan intimidasi, kekerasan, dan premanisme terhadap rakyat.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Ataskerjasama dan solidaritasnya untuk rakyat kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 20 Maret 2013
Koordianator Lapangan


Edi Satimin
Organisasi Tergabung:
Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP-33)
 

Berita SRMI.online Copyright © 2008 Designed by Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia