SIARAN PERS
TOLAK PENGGUSURAN
WARGA KAMPUNG TAMAN BURUNG, KEL.PLUIT,
KEC.PENJARINGAN,
JAKARTA UTARA!
Proyek normalisasi waduk Pluit yang telah berlangsung
sejak awal tahun 2013 ini telah mendekati selesai. Lebih dari 1500 kepala
keluarga telah digusur, dan saat ini terdapat seribuan jiwa warga yang mendiami
397 rumah di Kampung Taman Burung, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, yang tetap bertahan menolak
membongkar tempat tinggalnya.
Penolakan ini bukan tanpa alasan, selain karena tidak
pernah terjadi dialog yang serius antara warga dengan pemerintah, juga terdapat
kejanggalan pada lokasi yang oleh aparat pemerintah disebutkan sebagai tanah
negara dan jalur hijau (PHU) ini.Kejanggalan yang dimaksud adalah: 1)letak
lahan yang sebenarnya berada di luar lahan proyek normalisasi waduk Pluit; dan
2) ketidak jelasan fungsi lahan yang disebut sebagai jalur hijau (PHU) namun
kenyataannya terdapat sejumlah apartemen dan sekolah di jalur yang sama dengan
pemukiman warga yang sama sekali tidak terancam penggusuran.
Selebihnya, dalam negosiasi yang dilakukan oleh aparat Kelurahan dan Polsek setempat belum ada kata sepakat. Pihak Kelurahan, Polsek, maupun Koramil, menawarkan ‘solusi
informal’ berupa sejumlah uang (5
juta rupiah) kepada warga yang bersedia angkat kaki dari tanah tersebut.
Tapi tawaran informal yang disertai intimidasi ini tidak dapat menjelaskan
bagaimana warga melanjutkan kehidupannya pasca penggusuran.
Lahan tersebut merupakan lahan milik negara. Dalam
pemahaman kami, sudah seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, atau setidaknya digunakan untuk mempertahankan kondisi ekonmi rakyat
agar tidak semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan akibat digusur.
Warga sangat mendukung Program Pemerintah Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) DKI Jakarta menuju Jakarta Baru. Tapi tentunya kita menginginkan
Jakarta Baru yang memanusiakan manusia, Jakarta Baru tanpa penggusuran, dan
kesewenang-wenangan terhadap rakyat miskin.
Kami menghimbau Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta untuk membuka pintu dialog
yang seluas-luasnya bagi warga, dan bersama-sama mencarikan solusi yang Adil dan Beradab bagi warga Taman Burung. Pentingnya peran
pemerintah di sini karena keberadaan warga di Taman Burung sejak tahun 1980-an
merupakan akibat dari kelemahan-kelemahan pemerintah di masa lalu, baik dalam
menjamin kehidupan yang layak bagi warga di tempat tinggal asal mereka
sebelumnya, juga kelemahan dalam menegakkan aturan tentang peruntukan lahan dan
konsistensi menjaga aturan tersebut tanpa pilih kasih antara pemodal dan rakyat
jelata.
Salah satu instrumen pokok hak asasi manusia (HAM) ini
memastikan bahwa tiap manusia dijamin haknya untuk mendapatkan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, hak atas tempat tinggal, hak atas kerja, hak atas
kondisi kerja yang layak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan
lain-lain. Dengan demikian, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi
Hak-hak tersebut kepada warganya.
Dalam UUD1945 sendiri juga sudah di jelaskan di Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu kami menuntut
Kepada Gubernur DKI Jakarta:
1. Hentikan penggusuran atas warga kampung
Taman Burung, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
2. Segera
bentuk RT dan RW di Taman Burung, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
3. Stop
Intimidasi yang dilakukan Aparat Kepolisian, TNI, Lurah dan Camat.
4. Laksanakan Pasal 33 UUD 1945.
5. Tegakan Undang-Undang Pokok AgrariaNo.5
Tahun 1960.
6. Bentuk Tim Partisipatif Penyelesaian Konflik Agraria di DKI Jakarta.
“ Bangun dan Perluas Organisasi untuk Indonesia yang Mandiri, Berdaulat dan Berkepribadian”
Jakarta,
29 November 2013
Koordinator Lapangan;
Hendri Anggoro
Mengetahui;
Dewan Pimpinan
Nasional - Serikat Rakyat Miskin Indonesia (DPN - SRMI)
Ketua
Umum
(Wahida Baharuddin
Upa)
|
Sekertaris
Jendral
(Iskohar)
|