Selasa, 09 Maret 2010

Jadi Agen Istana, Tumpak Harus Mundur dari KPK

Jakarta - Sekitar puluhan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan (APJ) mendesak Plt Ketua KPK, Tumpak Haotrangan Panggabean, segera mundur karena Tumpak adalah agen istana atau kuda troya yang ditempatkan di dalam KPK untuk menghambat penuntaskan skandal Century.

Koordinator APJ, Rahwinda Indah Lestari, dalam orasinya menyatakan bahwa APJ sudah mendengar bahwa Perpu 4/2009 telah ditolak oleh Komisi III DPR. Ini menegaskan bahwa kecurigaan APJ terhadap Tumpak telah mendapat dukungan dari DPR.

"Namun, yang menjadi keresahan kami, mengapa Tumpak masih tetap berada di posisinya. Oleh sebab itu kami datangi KPK untuk mendesak agar Tumpak segera mundur," ujar Rahwinda.

Mereka menggelar aksi sambil teriak "Turunkan Tumpak sekarang juga". Menurut Rahwinda, pencoptan Tumpak dapat dilakukan dengan cepat karena sudah diatur dalam UU KPK, pasal 32, ayat 1, huruf E.

"Tidak perlu menunggu prosedur formal seperti pencabutan Perpu atau menunggu Keppres pemberhentian," tegas Rahwinda.

Rahwinda juga menuntut bersihkan KPK dari segala mekelar kasus, agen istana, atau kuda troya yaag dapat menghambat kerja penuntasan kasus Century. [fik]

Di Posting dari Rakyat Merdeka.Online


 

Berita SRMI.online Copyright © 2008 Designed by Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia