No :A/Siaran Pers/DPN-SRMI/I-10/004
Rangkuman Hasil Dialog dengan Pejabat BULOG
Rangkuman Hasil Dialog dengan Pejabat BULOG
Pada tanggal, 18 Januari 2010 Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Perum BULOG. Dalam aksi ini sedikitnya hadir 350 anggota dan Jajaran pengurus DPK, DPW & DPN SRMI. Dalam aksi tersebut pihak Perum BULOG menerima perwakilan (delegasi) SRMI. Berikut ini rangkuman hasil dialog dengan para pejabat Perum BULOG :
Perwakilan SRMI yang ikut berdialog dengan para para pejabat Perum BULOG adalah: Marlo Sitompul (Ketua Umum), Dika Mohammad (DPN SRMI), Hendri Anggoro (Jubir DPW SRMI), Rio Martin (DPW SRMI), Hendra Waluyo (Organiser SRMI JakSel), Badrison (LMND Lampung), Zuarno Saputra (LMND NTB), Refki Ahmad Bentara (LMND Aceh), Ibu Rumsih (Tomang Jakbar), Ibu Halimah (Gege Jakbar), Ibu Jamila (Kepa Jakbar), Ibu Uum (Jatinegara Jaktim), Pak Jono (Pejagalan Jakut), Pak Agus (Kwitang), Pak Soleh (Jelambar Jakbar), Ibu Ela (Penjaringan Jaktim), Ibu Sumiyati (Kebon Pala Jaktim).
Para Pejabat Perum BULOG yang hadir menemui SRMI meliputi: Abdul Waries Patiwiri (Direktur Pelayanan Publik), Deddy S. Abd. Kodir (Direktur SDM & Umum), dan Jajaran Pejabat Perum BULOG.
Bahwa persoalan yang disampaikan oleh para wakil (delegasi) SRMI meliputi : kami memprotes cara Pejabat BULOG menerima delegasi (ruang pertemuan tidak layak); penerima RASKIN salah sasaran; Mutu Beras Jelek (kutuan, Bau Apek, kotor, Rasa Hambar) dan jumlah sedikit; Jumlah beras yang dibagikan berkurang (tdk sesuai dengan Peraturan BULOG); Tidak sesuai Harga yang ditetapkan BULOG; ada yang dijual ke Pasar; Tidak ada mekanisme pengaduan; pendataan tidak akurat; dan tidak ada sanksi yang tegas dan keras terhadap penyelewengan.
Menanggapi persolan tersebut diatas Pejabat Perum BULOG menyikapi sebagai berikut :
- Perum BULOG tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perubahan terhadap kualitas dan jumlah beras yang telah ditetapkan oleh Presiden melalui INPRES No. 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan. Bahwa dalam INPRES tersebut diatur ketentuan jenis BERAS RASKIN. Beras RASKIN yang dibeli oleh BULOG adalah Beras Petani Indonesia yang berkualitas rendah. Sedangkan untuk jumlah beras yang disalurkan ditetapkan oleh DPR RI.
- Bahwa harga BERAS RASKIN yang ditetapkan oleh Perum BULOG adalah 1 kg Rp 1.600,- Perum BULOG membeli beras petani Indonesia pada saat musim panen. Oleh karena proses distribusi (penyaluran) yang cukup lama menyebabkan beras yang kualitasnya jelek menjadi tambah jelek.
- Bahwa Perum BULOG tidak bertanggung jawab menindak penyelewengan yang terjadi ditingkat kelurahan. Itu menjadi kewenangan pemerintah Daerah.
- Bahwa Perum BULOG mengakui kekurang-kekurangan tersebut diatas merupakan bahan koreksi yang mesti segera diperbaiki. Perum BULOG berjanji akan mencatat semua aduan (komplen) SRMI sebagai satu bahan koreksi dan masukan di rapat dengan pihak terkait. Perum BULOG berjanji akan mendesak Pemerintah Daerah untuk ikut membantu mengalokasikan APBD untuk biaya operasional RASKIN. Akan mengusulkan kepada pihak terkait melibatkan SRMI dalam proses pengawasan penyaluran dan pendataan.
- Bahwa Perum BULOG akan mencatat aduan tersebut sebagai dokument resmi hasil pertemuan dengan SRMI dan segera mengirimkan dokument tersebut kepada SRMI.
- Bahwa Perum BULOG menerima data warga miskin yang belum menerima RASKIN, yang diserahkan oleh perwakilan SRMI. Dan akan mempertimbangkan data tersebut sebagai acuan data penerima RASKIN.
Bahwa berdasarkan pejelasan dan pernyataan Pejabat Perum BULOG tersebut diatas, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) berkesimpulan :
- Bahwa kita akan kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Perum BULOG jika beberapa kesepakatan (komitmen) tersebut diatas tidak dijalankan (Perum BULOG tidak serius memperjuangkan perbaikan terhadap problem-problem yang sudah kita adukan).
- Bahwa berdasarkan keterangan diatas, kita juga akan melakukan aksi menuntut tanggung-jawab pihak-pihak yang ikut terkait dalam urusan RASKIN, seperti; DPR RI, MENKO KESRA, dan PRESIDEN. Ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang ikut bertanggung jawab menanggani kebijakan RASKIN (sebagaimana diutarakan tersebut diatas).