Jakarta - Berita SRMI.Online: Rencana pembangunan megapolitan Jakarta kembali memakan korban. Kali ini sekitar 50 Kepala Keluarga yang telah bermukim selama 10 tahun ditengah-tengah pembangunan pusat perniagaan, Season City, Tambora, Jakarta Barat, bakal menjadi tumbal dari proyek ini.
Sialnya, pemda DKI berlindung di balik Perda ketertiban Umum No 8 Tahun 2007, sebuah peraturan yang ditolak mentah-mentah oleh warga miskin di kota ini. Berdasarkan data Institute Ecosob Right, dalam 2 tahun terakhir Perda tersebut telah mengakibatkan 3.200 orang miskin setiap bulannya kehilangan akses tempat tinggal, pekerjaan dan masa depan.
Terkait rencana tersebut, sejumlah warga sudah menyampaikan keluhan dan protesnya, bahkan mereka mengadukan nasibnya ke Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), sebuah organisasi yang concern membela hak-hak rakyat miskin. Menurut mereka, Pemda DKI bertindak sangat arogan, dan hanya memberikan kesempatan 3 X 24 jam kepada warga untuk meninggalkan lokasi, tanpa diberi kesempatan bernegosiasi.
Menurut Hendri Anggoro, ketua SRMI DKI Jakarta, pihak Pemda DKI tidak memperhatikan kepentingan dan nasib penghidupan rakyat miskin, dan hanya memikirkan kepentingan segelintir orang. Selain itu, penggusuran bukan merupakan solusi yang tepat, sebab tidak menghargai martabat dan nilai kemanusiaan.
Disamping itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Camat Tambora, diketahui bahwa warga yang hendak digusur berada diluar peta lokasi.
Rencananya, rakyat miskin ini akan menggelar aksi massa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk memprotes rencana penggusuran ini, dan menuntut agar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, segera mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka menilai, Fauzi Bowo telah melanggar janji-janjinya, dan telah banyak mengorbankan rakyat miskin untuk kepentingan kekuasaannya.
RIO MARTIN
Sialnya, pemda DKI berlindung di balik Perda ketertiban Umum No 8 Tahun 2007, sebuah peraturan yang ditolak mentah-mentah oleh warga miskin di kota ini. Berdasarkan data Institute Ecosob Right, dalam 2 tahun terakhir Perda tersebut telah mengakibatkan 3.200 orang miskin setiap bulannya kehilangan akses tempat tinggal, pekerjaan dan masa depan.
Terkait rencana tersebut, sejumlah warga sudah menyampaikan keluhan dan protesnya, bahkan mereka mengadukan nasibnya ke Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), sebuah organisasi yang concern membela hak-hak rakyat miskin. Menurut mereka, Pemda DKI bertindak sangat arogan, dan hanya memberikan kesempatan 3 X 24 jam kepada warga untuk meninggalkan lokasi, tanpa diberi kesempatan bernegosiasi.
Menurut Hendri Anggoro, ketua SRMI DKI Jakarta, pihak Pemda DKI tidak memperhatikan kepentingan dan nasib penghidupan rakyat miskin, dan hanya memikirkan kepentingan segelintir orang. Selain itu, penggusuran bukan merupakan solusi yang tepat, sebab tidak menghargai martabat dan nilai kemanusiaan.
Disamping itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Camat Tambora, diketahui bahwa warga yang hendak digusur berada diluar peta lokasi.
Rencananya, rakyat miskin ini akan menggelar aksi massa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk memprotes rencana penggusuran ini, dan menuntut agar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, segera mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka menilai, Fauzi Bowo telah melanggar janji-janjinya, dan telah banyak mengorbankan rakyat miskin untuk kepentingan kekuasaannya.
RIO MARTIN