Jumat, 03 April 2009

PERDA TIBUM Membunuh Hak Rakyat Miskin

SRMI DKI Jakarta
 
KabarIndonesia - Perda Tribum (Ketertiban Umum) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 merupakan instrumen pembunuh hak rakyat miskin dan alat represif atas kegagalan pemerintah DKI Jakarta dalam memenuhi hak atas pekerjaan warganya. Untuk itu, perda tersebut harus segera dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan Hak Asasi Manusia. Demikian diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak saat menerima pengaduan sekitar 50 pengamen ibukota yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), hari ini Jumat (3/4).

Menurut Johny, hak mendapatkan pekerjaan adalah hak semua warga negara karena dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, menurutnya, tidak boleh ada alasan apapun untuk menghalang-halangi setiap orang dalam menjalankan dan mendapatkan pekerjaan. Johny menilai Perda Tribum No. 8 Tahun 2007 bertentangan dengan amanat konstitusi dan menciderai hak asasi rakyat miskin ibukota. "Perda Tribum melanggar HAM dan membunuh hak rakyat miskin," tegasnya.

Dijelaskan Johny, sebelum Perda Tribum digedok DPRD DKI Jakarta Komnas HAM pernah menyampaikan rekomendasi dan hasil kajian kepada Menteri Dalam Negeri dan pemerintah DKI Jakarta untuk membatalkan pemberlakuan Perda tersebut. Komnas HAM menilai isi peraturan tersebut secara nyata bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). "Atas nama ketertiban, Perda Tribum berpotensi menggusur warga miskin ibukota tanpa memberi solusi masalah kemiskinan dan pengangguran," tandasnya.

Sementara itu koordinator SRMI, Benediktus Adu, menyatakan para pengamen mengadu ke Komnas HAM karena sering mendapat tindakan kekerasan, disiksa bahkan sampai dipenjara oleh petugas Satpol PP dengan mengatasnamakan Perda Tribum. Untuk itu, pihaknya mendesak Komnas HAM mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap pengamen yang dilakukan satpol PP. "Kekerasan yang dilakukan satpol PP terhadap pengamen sudah berlangsung berkali-kali. Mereka telah merampas penghidupan rakyat miskin," kata Adu. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemda DKI Jakarta untuk segera membubarkan Satpol PP dan segera membuka lapangan kerja bagi pengamen dan rakyat miskin di Jakarta. "Kami juga meminta pihak pemda DKI menindak tegas petugas Satpol PP dan aparat pemerintah yang terbukti melakukan kekerasan terhadap pengamen," ujarnya. Di samping itu, mereka juga menyerukan kepada rakyat miskin di Jakarta untuk tidak memilih partai politik atau caleg yang telah mendukung Perda tersebut. Menanggapi pengaduan dari para rakyat miskin ibukota, Johny Simanjuntak menyatakan akan segera bergerak cepat mengatasi persoalan tersebut. "Kita akan segera melayangkan surat kepada Pemda DKI Jakarta dan mengusut kekerasan yang dialami para pengamen oleh Satpol PP," katanya. (*)
 
Sumber : Kabar Indonesia
 

Berita SRMI.online Copyright © 2008 Designed by Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia