Rabu, 20 Agustus 2008

Warga Penggarengan minta kerohiman Rp30 juta

SRMI DKI Jakarta


JAKARTA - Puluhan warga Penggarengan, Pulo Gadung, Jakarta Timur berunjuk rasa di depan Balaikota Jakarta Pusat menolak penggusuran yang akan dilakukan Pemprov DKI di kawasan itu.


Berdasarkan surat perintah bongkar ke satu yang dikeluarkan Walikota Jakarta Timur per 15 Agustus 2008, warga di Penggarengan RW.015 itu harus mengosongkan lokasi selama 7x24 jam terhitung surat dikeluarkan. Perintah pengosongan ditujukan untuk pembangunan waduk Ria-Rio di Pulo Mas Jakarta Timur.


Dalam tuntutan itu, warga menyatakan menolak segala bentuk penggusuran, penyediaan perumahan sehat, layak dan murah untuk rakyat miskin, meminta KPUD DKI Jakarta melindungi hak suara dalam pemilu 2009, dan meminta Gubernur DKI memfasilitasi dialog antara warga dan pihak penggusur.


Humas Dewan Pimpinan Kota Serikat Rakyat Miskin Indonesia (DPK-SRMI) Dedi Fauzi mengatakan jika penggusuran dilakukan, diharapkan Pemprov DKI memberikan uang kerohiman sebesar Rp20 juta-Rp30 juta untuk masing-masing kepala keluarga. Saat ini, setidaknya 400 kepala keluarga bertempat tinggal di lokasi itu dengan profesi sebagai pemulung, pedagang kaki lima, dan buruh pabrik.


"Pemprov sudah menawarkan uang kerohiman sebesar Rp500.000, tetapi kami tolak karena ada yang tinggal di sana selama 12 tahun. Apalagi kami selama ini tidak pernah diajak bicara," ujarnya saat unjuk rasa, tadi siang.


Menurut dia, jika uang kerohiman tidak memungkinkan, warga berharap bisa direlokasi ke rumah susun yang layak tinggal, dengan subsidi Pemprov DKI. Jika tuntutannya tidak dipenuhi, warga mengancam akan terus melancarkan aksi unjuk rasa, dan menduduki kantor Gubernur beserta kantor DPRD DKI Jakarta.


Berita SRMI.Online
 

Berita SRMI.online Copyright © 2008 Designed by Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia