GERAKAN NASIONAL PASAL 33
UUD 1945
(GNP–33)
JAKARTA
Tebet Dalam II G No. 1 Tebet. Jakarta Selatan – 12810
Pernyataan Sikap
JAKARTA BARU TANPA PENGGUSURAN
Laksanakan Pasal 33 UUD 1945 &
UUPA No 5 Tahun 1960;
Tanah Untuk Rakyat; Cabut HGB PT.
Buana Estate;
Kembalikan Tanah & Bangunan
Warga Srikandi!
Sebanyak 572 jiwa warga Srikandi, Jatinegara Kaum,
Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi korban kesewenang-wenangan (abuse) Negara, setelah tanah dan
bangunan rumah mereka dirampas dan dihancurkan.
Setelah penggusuran tersebut, pemberitaan diberbagai
media telah keliru, sebab diberitakan penggusuran tersebut merupakan eksekusi
putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan Pemerintah
DKI Jakarta tidak bertanggungjawab karena bukan wilayahnya.
Sejatinya, kepemilikan tanah itu adalah klaim
“tanah Negara” atau asset Pemerintah Daerah, yang diatasnya diterbitkan ijin
HGB. Jadi, PN Jakarta Timur hanya memenangkan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT.
Buana Estate.
Karena itu, kami menilai
program “Jakarta Baru Tanpa Penggusuran” yang dicanangkan Pemerintah Jokowi-Ahok tidak terbukti. Sebaliknya
melindungi kepentingan pemodal keluarga pengusaha adik rezim Soeharto, Probosutedjo.
Untuk alasan investasi pemerintah lebih senang memberikan akses tanah
kepada segelintir pengusaha ketimbang memenuhi penghidupan yang layak untuk
rakyat. Pemeritah menerbitkan HGB 123/2001 seluas 5,5 Hektar untuk PT. Buana Estate,
menyingkirkan warga setempat yang telah tinggal puluhan tahun.
Sialnya, penerbitan HGB 123 yang tidak memiliki dasar hukum (bodong) tersebut dibenarkan oleh
Pengadilan. Bahkan proses mendapatkan ijin HGB Bodong
PT.
Buana Estate
terindikasi praktek suap kepada BPN yang telah dilaporkan ke KPK.
Selain itu, PN
Jakarta Timur melakukan eksekusi illegal. Sebab pihak yang tergugat hanya empat
warga yang berada diluar lokasi HGB. Sementara ratusan warga
Srikandi bukan merupakan pihak yang tergugat dalam proses pengadilan,
tetapi anehnya surat pengosongan lahan oleh pengadilan justru di layangkan
untuk warga Srikandi.
Terlebih lagi, sejarah tanah Negara itu adalah hasil
rampasan tanah rakyat. Sejak Orde Baru berkuasa tanah milik warga Jatinegara Kaum tersebut
dirampas oleh militer. Maka sejak tahun 1965, tanah itu diklaim “tanah negara”,
dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Padahal, warga Kamp. Srikandi yang menempati lahan tersebut
secara legal sejak puluhan tahun.
Pemerintah
Jokowi-Ahok semestinya tidak cuci tangan, sebab sumber persoalan konflik tanah
tersebut muncul setelah ijin HGB terbit. Semestinya, Pemerintah Jokowi-Ahok
berani mencabut atau melakukan gugatan pembatalan HGB PT. Buana Estate karena
merugikan rakyat banyak, dan menggunakan aset tanah tersebut untuk pembangunan
sosial.
Janji Pemerintah Jokowi-Ahok
untuk menyelesaikan konflik secara demokratis dan dialogis juga tidak terbukti.
Ribuan Satpol PP berpentungan di kerahkan. Sementara, keinginan warga untuk
melakukan dialog ditolak oleh Jokowi.
Praktek penggusuran ini bukan saja cermin dari gagalnya negara membela hak konstitusional rakyatnya, tetapi mempertontonkan
“premanisme”, yakni atas nama hukum maka aparat keamanan, pengadilan dan pemerintah boleh merampas hak warga negara.
Konflik tanah yang terjadi di Srikandi hanyalah satu
contoh kecil, masih banyak konflik tanah lainnya, misalnya Kamp. Guji Baru, Tanah
Merah, Kedoya Utara, Waduk Pluit, Kali Deres, Cengkareng, Daan Mogot,
Kembangan, dll, yang membutuhkan solusi penyelesaian.
Karena itu, Pemerintahan
Jokowi-Ahok yang dipilih secara langsung oleh rakyat harusnya berani membela
hak konstitusional rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Bahkan dalam tujuan UUPA
1960, jelas-jelas untuk melindungi yang lemah (rakyat) dari yang kuat
(pemodal). Untuk
itu maka kami menuntut:
1.
Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960;
2.
Kembalikan tanah dan bangunan warga Srikandi;
3.
Batalkan HGB 123 PT.
Buana Estate;
4.
Hentikan penggusuran dan distribusikan tanah untuk rakyat DKI
Jakarta;
5.
Buka ruang dialog untuk penyelesaian konflik secara
damai dan demokratis.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas kerjasama dan solidaritasnya
untuk rakyat kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24
Mei 2013
Mengetahui
Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945
Iskohar Bara Api
Kord. Aksi