Jumat, 24 Mei 2013

JAKARTA BARU TANPA PENGGUSURAN




GERAKAN NASIONAL PASAL 33 UUD 1945
(GNP–33) JAKARTA
Tebet Dalam II G No. 1 Tebet. Jakarta Selatan – 12810
Telp/Fak.021-8354513, 081287755777. e-mail : panitiadeklarasi@yahoo.co.id
========================================================== 




Pernyataan Sikap
JAKARTA BARU TANPA PENGGUSURAN
Laksanakan Pasal 33 UUD 1945 & UUPA No 5 Tahun 1960;
Tanah Untuk Rakyat; Cabut HGB PT. Buana Estate;
Kembalikan Tanah & Bangunan Warga Srikandi!
Sebanyak 572 jiwa warga Srikandi, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi korban kesewenang-wenangan (abuse) Negara, setelah tanah dan bangunan rumah mereka dirampas dan dihancurkan.
Setelah penggusuran tersebut, pemberitaan diberbagai media telah keliru, sebab diberitakan penggusuran tersebut merupakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan Pemerintah DKI Jakarta tidak bertanggungjawab karena bukan wilayahnya.
Sejatinya, kepemilikan tanah itu adalah klaim “tanah Negara” atau asset Pemerintah Daerah, yang diatasnya diterbitkan ijin HGB. Jadi, PN Jakarta Timur hanya memenangkan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT. Buana Estate.
Karena itu, kami menilai program “Jakarta Baru Tanpa Penggusuran” yang dicanangkan Pemerintah Jokowi-Ahok tidak terbukti. Sebaliknya melindungi kepentingan pemodal keluarga pengusaha adik rezim Soeharto, Probosutedjo.
Untuk alasan investasi pemerintah lebih senang memberikan akses tanah kepada segelintir pengusaha ketimbang memenuhi penghidupan yang layak untuk rakyat. Pemeritah menerbitkan HGB 123/2001 seluas 5,5 Hektar untuk PT. Buana Estate, menyingkirkan warga setempat yang telah tinggal puluhan tahun.
Sialnya, penerbitan HGB 123 yang tidak memiliki dasar hukum (bodong) tersebut dibenarkan oleh Pengadilan. Bahkan proses mendapatkan ijin HGB Bodong PT. Buana Estate terindikasi praktek suap kepada BPN yang telah dilaporkan ke KPK.
Selain itu, PN Jakarta Timur melakukan eksekusi illegal. Sebab pihak yang tergugat hanya empat warga yang berada diluar lokasi HGB. Sementara ratusan warga Srikandi bukan merupakan pihak yang tergugat dalam proses pengadilan, tetapi anehnya surat pengosongan lahan oleh pengadilan justru di layangkan untuk warga Srikandi.
Terlebih lagi, sejarah tanah Negara itu adalah hasil rampasan tanah rakyat. Sejak Orde Baru berkuasa tanah milik warga Jatinegara Kaum tersebut dirampas oleh militer. Maka sejak tahun 1965, tanah itu diklaim “tanah negara”, dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Padahal, warga Kamp. Srikandi yang menempati lahan tersebut secara legal sejak puluhan tahun.
Pemerintah Jokowi-Ahok semestinya tidak cuci tangan, sebab sumber persoalan konflik tanah tersebut muncul setelah ijin HGB terbit. Semestinya, Pemerintah Jokowi-Ahok berani mencabut atau melakukan gugatan pembatalan HGB PT. Buana Estate karena merugikan rakyat banyak, dan menggunakan aset tanah tersebut untuk pembangunan sosial.
Janji Pemerintah Jokowi-Ahok untuk menyelesaikan konflik secara demokratis dan dialogis juga tidak terbukti. Ribuan Satpol PP berpentungan di kerahkan. Sementara, keinginan warga untuk melakukan dialog ditolak oleh Jokowi.
Praktek penggusuran ini bukan saja cermin dari gagalnya negara membela hak konstitusional rakyatnya, tetapi mempertontonkan “premanisme”, yakni atas nama hukum maka aparat keamanan, pengadilan dan pemerintah boleh merampas hak warga negara.
Konflik tanah yang terjadi di Srikandi hanyalah satu contoh kecil, masih banyak konflik tanah lainnya, misalnya Kamp. Guji Baru, Tanah Merah, Kedoya Utara, Waduk Pluit, Kali Deres, Cengkareng, Daan Mogot, Kembangan, dll, yang membutuhkan solusi penyelesaian. 
Karena itu, Pemerintahan Jokowi-Ahok yang dipilih secara langsung oleh rakyat harusnya berani membela hak konstitusional rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Bahkan dalam tujuan UUPA 1960, jelas-jelas untuk melindungi yang lemah (rakyat) dari yang kuat (pemodal). Untuk itu maka kami menuntut:
1.      Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960;
2.      Kembalikan tanah dan bangunan warga Srikandi;
3.      Batalkan HGB 123 PT. Buana Estate;
4.      Hentikan penggusuran dan distribusikan tanah untuk rakyat DKI Jakarta;
5.      Buka ruang dialog untuk penyelesaian konflik secara damai dan demokratis.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas kerjasama dan solidaritasnya untuk rakyat kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 Mei 2013

Mengetahui
Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945



Iskohar Bara Api
Kord. Aksi

 

Berita SRMI.online Copyright © 2008 Designed by Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia