Rabu, 22 Mei 2013

Stop Eksekusi Ilegal; Kembalikan Tanah Warga Srikandi; Laksanakan UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960!





GERAKAN NASIONAL PASAL 33 UUD 1945
(GNP–33) JAKARTA

Tebet Dalam II G No. 1 Tebet. Jakarta Selatan – 12810

Telp/Fak.021-8354513, 081287755777. e-mail : panitiadeklarasi@yahoo.co.id
======================================================================== 
Pernyataan Sikap

Stop Eksekusi IlegalKembalikan Tanah Warga Srikandi;
Laksanakan UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960!

Ratusan jiwa kembali menjadi korban kesewenang-wenangan (abuse) Negara. Warga Srikandi, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, terancam kehilangan tempat tinggalnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berencana menggusur.
Surat penggusuran dari PN Jakarta Timur ini adalah yang ketiga kalinya. Ribuan aparat dikerahkan untuk membela kepentingan pemodal: PT. Buana Estate, bahkan sebelumnya PN Jakarta Timur menggunakan preman yang mengakibatkan korban jiwa disisi warga.
Dalam penyelesaian konflik agraria (tanah), Negara selalu menggunakan cara-cara kekerasan. Padahal dalam aksi-aksinya warga menuntut adanya proses dialog terlebih dahulu namun tidak pernah mendapat tanggapan serius.
Praktek penggusuran ini bukan saja cermin dari gagalnya negara membela rakyatnya, tetapi mempertontonkan “premanisme hukum”, yakni atas nama hukum maka aparat keamanan, pengadilan dan pemerintah boleh melakukan kekerasan dan merampas hak warga negara.
PT. Buana Estate, perusahaan milik keluarga pengusaha Probosutedjo tersebut dinyatakan menang dalam putusan pengadilan, akan tetapi ini merupakan hasil persekongkolan antara pengadilan dengan pemerintah, dan pemodal. Bukti tersebut sebagai berikut:
Pertama: Negara merampas tanah rakyat. Sejak Orde Baru berkuasa tanah milik warga Jatinegara Kaum tersebut dirampas oleh militer. Maka sejak tahun 1965, tanah itu diklaim “tanah negara”, dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Penggunaan atas tanah itu kemudian dikuasai oleh Keluarga Cendana (Probosutedjo). Padahal, hingga saat ini warga Kamp. Srikandi yang menempati lahan tersebut secara legal dengan memiliki bukti Girik sah yang diterbitkan sejak tahun 1954.
Kedua: Negara pro pemodal. Untuk alasan investasi pemerintah lebih senang memberikan akses tanah kepada segelintir pengusaha ketimbang memenuhi penghidupan yang layak untuk rakyat. Untuk itu, pemeritah menerbitkan HGB 123/2001 seluas 5,5 Hektar untuk PT. Buana Estate, menyingkirkan warga setempat yang telah tinggal puluhan tahun.
Penerbitan HGB 123 yang tidak memiliki dasar hukum (bodong) tersebut dibenarkan oleh Pengadilan. Bahkan proses mendapatkan ijin HGB Bodong PT. Buana Estate terindikasi praktek suap kepada BPN yang telah dilaporkan ke KPK.
Ketiga: Negara menghilangkan hak konstitusional warganya. Rakyat yang sudah kehilangan akses atas tanah akibat kebijakan pemerintah yang sangat liberal (pro modal), bahkan kehilangan hak hukumnya untuk melakukan perlawanan hukum (PTUN).
Sebab, warga Srikandi bukan merupakan pihak yang tergugat dalam proses pengadilan, melainkan warga lain yang berlokasi ditempat lain dengan bukti Girik C55, tetapi anehnya surat pengosongan lahan oleh pengadilan justru di layangkan untuk warga Srikandi?.
Pemerintah semestinya tidak cuci tangan, sebab sumber persoalan konflik tanah tersebut muncul setelah ijin HGB terbit. Pemerintahan Jokowi-Ahok seharusnya tidak mengingkari janjinya dengan warga Srikandi untuk menyelesaikan konflik ini secara dialogis.
Ketika lembaga pengadilan gagal menjadi benteng keadilan buat rakyat, maka Pemerintahan Jokowi-Ahok yang dipilih secara langsung oleh rakyat harusnya berani membela hak konstitusional rakyat sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Didalam UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, tanah berfungsi sosial, artinya kebutuhan rakyat untuk mendapatkan tanah telah dijamin oleh konstitusi. Bahkan tujuan UUPA 1960, jelas-jelas untuk melindungi yang lemah (rakyat) dari yang kuat (pemodal). Untuk itu maka kami menuntut:
1.      Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960;
2.  Hentikan penggusuran dan kembalikan tanah warga Srikandi R007/RW003, Kel. Jatinegara Kaum, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur;
3.     Batalkan HGB 123 PT. Buana Estate;
4.   Hentikan premanisme dan membuka ruang dialog untuk penyelesaian konflik secara damai dan demokratis.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas kerjasama dan solidaritasnya untuk rakyat kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 22 Mei 2013

Mengetahui
Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945


Iskohar Bara Api
Kord. Aksi

 

Berita SRMI.online Copyright © 2008 Designed by Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia