GERAKAN NASIONAL PASAL 33
UUD 1945
(GNP–33)
JAKARTA
Tebet Dalam II G No. 1 Tebet. Jakarta Selatan – 12810
Pernyataan Sikap
Stop Eksekusi Ilegal; Kembalikan Tanah Warga Srikandi;
Laksanakan UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960!
Ratusan jiwa kembali menjadi korban kesewenang-wenangan
(abuse) Negara. Warga Srikandi,
Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, terancam kehilangan tempat
tinggalnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berencana
menggusur.
Surat penggusuran dari PN Jakarta Timur ini adalah yang ketiga kalinya. Ribuan aparat dikerahkan untuk membela kepentingan
pemodal: PT. Buana Estate, bahkan sebelumnya PN Jakarta Timur menggunakan preman yang mengakibatkan korban jiwa disisi warga.
Dalam penyelesaian konflik agraria
(tanah), Negara selalu menggunakan cara-cara kekerasan. Padahal dalam aksi-aksinya
warga menuntut adanya proses dialog terlebih dahulu namun tidak pernah mendapat
tanggapan serius.
Praktek penggusuran ini bukan saja cermin dari gagalnya negara membela
rakyatnya, tetapi mempertontonkan
“premanisme hukum”, yakni
atas nama hukum maka aparat
keamanan, pengadilan dan pemerintah
boleh melakukan kekerasan dan merampas hak warga negara.
PT. Buana Estate, perusahaan milik keluarga pengusaha Probosutedjo
tersebut dinyatakan menang dalam putusan pengadilan, akan tetapi ini merupakan hasil
persekongkolan antara pengadilan dengan pemerintah, dan pemodal. Bukti tersebut
sebagai berikut:
Pertama: Negara merampas tanah rakyat. Sejak Orde Baru berkuasa tanah milik
warga Jatinegara Kaum tersebut dirampas oleh militer. Maka sejak tahun 1965, tanah itu
diklaim “tanah negara”, dan diserahkan
kepada Pemerintah
Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Penggunaan atas tanah itu kemudian dikuasai oleh Keluarga Cendana
(Probosutedjo). Padahal, hingga saat ini warga Kamp. Srikandi yang menempati
lahan tersebut secara legal dengan memiliki bukti Girik sah yang diterbitkan sejak tahun 1954.
Kedua: Negara pro pemodal. Untuk alasan investasi pemerintah lebih senang
memberikan akses tanah kepada segelintir pengusaha ketimbang memenuhi
penghidupan yang layak untuk rakyat. Untuk itu, pemeritah menerbitkan HGB
123/2001 seluas 5,5 Hektar untuk PT. Buana Estate, menyingkirkan warga setempat
yang telah tinggal puluhan tahun.
Penerbitan HGB 123 yang tidak memiliki
dasar hukum (bodong) tersebut dibenarkan oleh Pengadilan. Bahkan proses mendapatkan ijin
HGB Bodong PT.
Buana Estate
terindikasi praktek suap kepada BPN yang telah dilaporkan ke KPK.
Ketiga: Negara menghilangkan hak konstitusional
warganya. Rakyat yang
sudah kehilangan akses atas tanah akibat kebijakan
pemerintah yang sangat liberal (pro modal), bahkan kehilangan hak hukumnya
untuk melakukan perlawanan hukum (PTUN).
Sebab,
warga Srikandi bukan merupakan pihak yang tergugat
dalam proses pengadilan, melainkan warga lain yang berlokasi ditempat lain
dengan bukti Girik C55, tetapi anehnya surat pengosongan
lahan oleh pengadilan justru di layangkan untuk warga Srikandi?.
Pemerintah
semestinya tidak cuci tangan, sebab sumber persoalan konflik tanah tersebut
muncul setelah ijin HGB terbit. Pemerintahan
Jokowi-Ahok
seharusnya tidak mengingkari janjinya dengan warga Srikandi untuk menyelesaikan
konflik ini secara dialogis.
Ketika lembaga pengadilan
gagal menjadi benteng keadilan buat rakyat, maka Pemerintahan Jokowi-Ahok yang
dipilih secara langsung oleh rakyat harusnya berani membela hak konstitusional
rakyat sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Didalam UU Pokok Agraria
Nomor 5 tahun 1960, tanah berfungsi sosial, artinya kebutuhan rakyat untuk
mendapatkan tanah telah dijamin oleh konstitusi. Bahkan tujuan UUPA 1960,
jelas-jelas untuk melindungi yang lemah (rakyat) dari yang kuat (pemodal). Untuk itu maka kami menuntut:
1.
Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960;
2. Hentikan penggusuran dan kembalikan
tanah warga Srikandi R007/RW003, Kel.
Jatinegara Kaum, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur;
3.
Batalkan HGB 123 PT.
Buana Estate;
4. Hentikan premanisme dan membuka ruang dialog untuk penyelesaian konflik
secara damai dan demokratis.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas kerjasama dan solidaritasnya
untuk rakyat kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 22
Mei 2013
Mengetahui
Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945
Iskohar Bara Api
Kord. Aksi