Kamis, 29 November 2012

Legalkan RT, RW Warga Kedoya Utara dan Tanah Merah serta Penuhi Hak-hak Kependudukan Rakyat


Dewan Pimpinan Nasional - Serikat Rakyat Miskin Indonesia
( D P N – S R M I )


Pernyataan Sikap
Nomor: Istimewa/DPN-SRMI/November-2012
Legalkan RT, RW Warga Kedoya Utara dan Tanah Merah serta Penuhi Hak-hak Kependudukan Rakyat
Masyarakat sepanjang tepi kali mati di Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat, sampai saat ini belum punya struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara resmi. Padahal mereka sudah mendiami lokasi itu sejak tahun 1985-an. Dalam berbagai proses politik, seperti pemiludan Pilkada, Warga ini terdaftar dan memberikan hak pilihnya.
Akibat tidak adanya Struktur RT/RW ini, warga kesulitan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Perlu diketahui masyarakat yang berada sepanjang tepi kali mati di Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat tidak bisa mendapatkan KTP sesuai domisili. Padahal KTP merupakan bukti pengakuan resmi negara terhadap Penduduknya.
Selain itu tidak adanya struktur formal RT/RW juga menyulitkan warga dalam mengakses program-program pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, adminitstrasi kependudukan dan lain-lain. Dalam wilayah kehidupan sosial yang lebih luas, masyarakat sepanjang tepi kali mati di Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat juga kesulitan mengakses pekerjaan dan mengakses layanan publik pemerintah.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Masyarakat Tanah Merah, Plumpang Jakarta Utara yang sampai saat ini belum diresmikannya RT/RWnya.
Padahal jika mengacu pada Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomer 36 Tahun 2001 Bab IV Pasal 4 Tentang Rukun tetangga maka Warga sepanjang tepi kali mati di Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara sudah bisa dibuat dan diresmikan RT/RWnya. Lagi pula, masalah adminitrasi kependudukan menjadi salah satu program prioritas Pemda DKI Jakarta.
Untuk itu, kami dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) sebagai organisasi yang menaungi perjuangan Masyarakat sepanjang tepi kali mati di Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dan Forum Komunikasi Masyarakat Tanah Merah Bersatu (FKTMB) yang menaungi perjuangan Masyarakat Tanah Merah, Plumpang Jakarta Utara, meminta:
1.    Meminta Gubernur DKI Jakarta menfasilitasi pembentukan dan pelegalan struktur RT/RW di sepanjang tepi kali mati Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
2.    Meminta Gubernur DKI Jakarta memastikan pemenuhan hak-hak dasar rakyat di sepanjang tepi kali mati Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat, seperti adminitrasi kependudukan (KTPdan KK), pendidikan, Kesehatan, dan lain-lain.
3.    Peresmian RT/RW di Tanah Merah tanpa 3 syarat dari Wali Kota Jakarta Utara.
4.    Bubarkan Tim Teknis yang dibentuk Wali Kota Jakarta Utara.
5.    Copot Wali Kota Jakarta Utara

Jakarta, 28 November 2012
Dewan Pimpinan Nasional – Serikat Rakyat Miskin Indonesia
DPN – SRMI
Ketua Umum


WAHIDA BAHARUDDIN UPA    
                Sekretaris Jenderal


              ISKOHAR

 

Berita SRMI.online Copyright © 2008 Designed by Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia