Dewan Pimpinan Nasional - Serikat
Rakyat Miskin Indonesia
( D P N –
S R M I )
|
Pernyataan
Sikap
Nomor:
Istimewa/DPN-SRMI/November-2012
Legalkan
RT, RW Warga Kedoya Utara dan Tanah Merah serta Penuhi Hak-hak Kependudukan
Rakyat
Masyarakat
sepanjang tepi kali mati di Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat,
sampai saat ini belum punya struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
secara resmi. Padahal mereka sudah mendiami lokasi itu sejak tahun 1985-an.
Dalam berbagai proses politik, seperti pemiludan Pilkada, Warga ini terdaftar
dan memberikan hak pilihnya.
Akibat
tidak adanya Struktur RT/RW ini, warga kesulitan mendapatkan hak-haknya sebagai
warga negara. Perlu diketahui masyarakat yang berada sepanjang tepi kali mati
di Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat tidak bisa mendapatkan
KTP sesuai domisili. Padahal KTP merupakan bukti pengakuan resmi negara
terhadap Penduduknya.
Selain
itu tidak adanya struktur formal RT/RW juga menyulitkan warga dalam mengakses
program-program pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, adminitstrasi
kependudukan dan lain-lain. Dalam wilayah kehidupan sosial yang lebih luas,
masyarakat sepanjang tepi kali mati di Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk,
Jakarta Barat juga kesulitan mengakses pekerjaan dan mengakses layanan publik
pemerintah.
Hal
yang sama juga dirasakan oleh Masyarakat Tanah Merah, Plumpang Jakarta Utara
yang sampai saat ini belum diresmikannya RT/RWnya.
Padahal
jika mengacu pada Keputusan Gubernur
Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomer 36 Tahun 2001 Bab IV Pasal 4
Tentang Rukun tetangga maka Warga sepanjang tepi kali mati di Kel. Kedoya
Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta
Utara sudah bisa dibuat dan diresmikan RT/RWnya. Lagi pula, masalah adminitrasi
kependudukan menjadi salah satu program prioritas Pemda DKI Jakarta.
Untuk
itu, kami dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) sebagai organisasi yang
menaungi perjuangan Masyarakat sepanjang tepi kali mati di Kel. Kedoya Utara,
Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dan Forum Komunikasi Masyarakat Tanah Merah
Bersatu (FKTMB) yang menaungi perjuangan Masyarakat Tanah Merah, Plumpang
Jakarta Utara, meminta:
1.
Meminta
Gubernur DKI Jakarta menfasilitasi pembentukan dan pelegalan struktur RT/RW di
sepanjang tepi kali mati Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
2.
Meminta
Gubernur DKI Jakarta memastikan pemenuhan hak-hak dasar rakyat di sepanjang
tepi kali mati Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat, seperti
adminitrasi kependudukan (KTPdan KK), pendidikan, Kesehatan, dan lain-lain.
3.
Peresmian
RT/RW di Tanah Merah tanpa 3 syarat dari Wali Kota Jakarta Utara.
4.
Bubarkan
Tim Teknis yang dibentuk Wali Kota Jakarta Utara.
5.
Copot
Wali Kota Jakarta Utara
Jakarta, 28 November
2012
Dewan
Pimpinan Nasional – Serikat Rakyat Miskin Indonesia
DPN
– SRMI