BANDAR LAMPUNG, Berdikari Online: Ratusan pedagang dan warga Mutun, Pesawaran, melakukan aksi massa di kantor Pemkab setempat, Selasa (16/2). Mereka memprotes penggusuran secara sepihak yang dilakukan oleh pengusa MS Town.
Ali Akbar, koordinator aksi dan sekaligus Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Lampung menegaskan bahwa tindakan penggusuran tersebut bersifat sepihak dan telah melanggar perjanjian awal antara warga dan pihak pengusaha.
Dikatakannya, pihak pengusaha MS Town sudah bersepakat melakukan bagi hasil dengan warga selaku pemilik sah atas lahan tersebut, dimana pengusaha mendapatkan 25% dan warga seharusnya mendapat 75%.
Dalam perjalanannya, menurut dia, pihak pengusaha telah melanggar perjanjian ini secara sepihak, bahkan berusaha untuk mengusir pedagang dan warga dari lokasi tersebut.
"Perusahaan telah melanggar hak sosial-ekonomi para warga dan pedagang, bahkan mereka bertindak seolah berada di luar koridor hukum. Pemerintah seharusnya mengkriminalkan dan memenjarakan pengusaha hitam seperti ini,"tegasnya.