Laporan: Ahmad Refki Bentara
BEKASI, Berdikari Online- Ratusan buruh PT. Dawee Elektronik Indonesia (DEI) yang beralamat di Cikarang, Bekasi, melakukan mogok kerja di depan pabriknya, Sabtu (23/1). Para buruh ini menuntut penghapusan sistim kerja outsourcing, pelunasan Jamsostek, dan penetapan status tetap bagi buruh yang sudah bekerja 3 tahun.
Aksi pemogokan para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM-KASBI) ini sudah berlangsung selama tiga hari. Selama tiga hari pemogokan berlangsung, para buruh melakukan aksi blockade pabrik sehingga aktivitas pabrik ini terhenti. Meski begitu, perusahaan asal China ini belum merespon tuntutan serikat pekerja.
"Ada buruh yang sudah bekerja selama 7 tahun, namun kemudian diputihkan atau dirumahkan oleh perusahaan," ujar Bayu, koordinator aksi kepada Berdikari Online (23/1)
Dikatakannya, pihak perusahaan juga lalai dalam membayarkan jamsostek pekerja, sehingga buruh harus merogoh kocek sendiri untuk biaya pengobatan.
Dia mencontohkan, dana jamsostek sudah tujuh bulan tidak dibayarkan, bahkan ada buruh yang belum memiliki kartu jamsostek tetapi upahnya tetap dipotong. Dua tahun lalu, katanya, pengusaha juga tidak membayarkan jamsostek, nanti setelah mendapat perlawanan pekerja baru kemudian pengusaha memenuhi kewajibannya.
Bayu menjelaskan, pihak perusahaan sudah terbiasa melanggar hak-hak normatif pekerja, tetapi tidak mendapat teguran atau sanksi dari pemerintah. Akibatnya, pengusaha merasa leluasa untuk melakukan pelanggaran. (*/)
Diposting Dari : Berdikari Online
BEKASI, Berdikari Online- Ratusan buruh PT. Dawee Elektronik Indonesia (DEI) yang beralamat di Cikarang, Bekasi, melakukan mogok kerja di depan pabriknya, Sabtu (23/1). Para buruh ini menuntut penghapusan sistim kerja outsourcing, pelunasan Jamsostek, dan penetapan status tetap bagi buruh yang sudah bekerja 3 tahun.
Aksi pemogokan para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM-KASBI) ini sudah berlangsung selama tiga hari. Selama tiga hari pemogokan berlangsung, para buruh melakukan aksi blockade pabrik sehingga aktivitas pabrik ini terhenti. Meski begitu, perusahaan asal China ini belum merespon tuntutan serikat pekerja.
"Ada buruh yang sudah bekerja selama 7 tahun, namun kemudian diputihkan atau dirumahkan oleh perusahaan," ujar Bayu, koordinator aksi kepada Berdikari Online (23/1)
Dikatakannya, pihak perusahaan juga lalai dalam membayarkan jamsostek pekerja, sehingga buruh harus merogoh kocek sendiri untuk biaya pengobatan.
Dia mencontohkan, dana jamsostek sudah tujuh bulan tidak dibayarkan, bahkan ada buruh yang belum memiliki kartu jamsostek tetapi upahnya tetap dipotong. Dua tahun lalu, katanya, pengusaha juga tidak membayarkan jamsostek, nanti setelah mendapat perlawanan pekerja baru kemudian pengusaha memenuhi kewajibannya.
Bayu menjelaskan, pihak perusahaan sudah terbiasa melanggar hak-hak normatif pekerja, tetapi tidak mendapat teguran atau sanksi dari pemerintah. Akibatnya, pengusaha merasa leluasa untuk melakukan pelanggaran. (*/)
Diposting Dari : Berdikari Online